Bahas ADR, FEB Hadirkan Prof. Steve Ngo Chairman
![]() |
| Sumber Foto: Dok.Humas Untag Sby |
Prof. Steve Ngo Chairman, Arbitration, and Dispute Resolution Practice Group, ASEAN Legal Alliance hadir langsung dari Singapura sebagai pemateri. Dia menerangkan, “Dalam setiap bisnis internasional pasti ada sengketa. Manusia selalu memiliki kepintingan sendiri dan pribadi. Bisa saja setiap manusia memiliki kepentingan yang berbeda. Seringkali sulit mencapai kesepakatan karena adanya kebijakan kerjasama. Ada juga terjadi karena permasalahan dasar. Karenanya harus ada perlindungan hukum.†Kalau sudah masuk dalam arbitrasi, artinya kedua belah pihak bisa menyelesaikan sengketa. Prof. Steve mengenalkan Alternative Dispute Resolution (ADR) di mana setiap sengketa memerlukan alternatif solusi agar bisa terselesaikan.
Dalam tema ini dia menyarankan pentingnya arbitrasi yang sekarang digunakan untuk menyelasaikan sengketa secara hukum. Arbitrasi bukan lagi proses mediasi atau negosiasi. Jika dalam negosiasi ada tawar menawar dan dalam mediasi harus ada orang ke 3 atau mediator sebagai pihak netral, maka dalam arbitrasi harus ada hakim dan arbiter untuk memutuskan hasil sengketa. Arbitrasi bukanlah seperti mediator yang membantu menyelesaikan sengketa tanpa loyal cost. “Jika tidak terselesaikan maka dibentuk komite arbitrasi yang independen. Apabila ada klausula arbitrasi maka akan dihadirkan persidangan arbitrasi yang diatur oleh prosedur dan perundangan. Di Indonesia ketentuan tentang arbitrasi diatur oleh Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999,†tukas Prof. Steve. (Um
| www.untag-sby.ac.id |

Komentar
Posting Komentar